Senin, 09 April 2012

Bentuk Badan Usaha untuk Klinik Layanan Primer


1.      Kepemilikan dalam kerangka bisnis layanan kesehatan yang memaksimalkan keuntungan akan menimbulkan ketegangan dan ketidak harmonisan karena berlandaskan besarnya modal yang dikuasai dan menempatkan profesional kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) dalam konteks buruh – majikan serta pasien sebagai objek bisnis. 

2.      Koperasi merupakan pilihan tepat karena dikelola secara demokratis, untuk dan oleh anggota, profesional kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) adalah pemilik dan bukan diposisikan sebagai buruh.


3.      Landasan hukum Negara Republik Indonesia telah menegaskan hal ini, konsideran UU Koperasi No. 25 Tahun 1992:

a.      bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

4.      Sesuai dengan prinsip koperasi yang bertumpu pada kemandirian, tiidak perlu adanya fasilitas dari negara, Pemerintah cukup memberikan jaminan/agunan/kolateral untuk perbankan apabila Koperasi Klinik Layanan Primer memerlukan pengembangan/tambahan modal.

5.      Koperasi Klinik Layanan Primer yang dimiliki para anggota IDI, diusulkan dalam koordinasi Primkop-IDI (Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia) sebagai Badan Khusus Ikatan Dokter Indonesia (ART IDI Bagian XIX, Pasal 50).