Sabtu, 11 Agustus 2012

PETISI DOKTER INDONESIA UNTUK PELAYANAN KESEHATAN ERA BPJS KESEHATAN


1. Ditujukan kepada: Presiden, DPR, Pemerintah/Kemenkes, IDI, Seluruh Dokter Indonesia.

2. Jalankan BPJS dengan transparan, berfokus pada usaha pencegahan dengan mengutamakan/membebaskan biaya untuk skrining/pemeriksaan kesehatan berkala untuk semua orang termasuk tumbuh kembang anak, memberikan imunisasi anak dan dewasa, menyelenggarakan keluarga berencana, melarang rokok dan usaha pencegahan dan promosi kesehatan lain yang terbukti secara ilmiah.

3. Dokter-dokter Indonesia merasa jengah dengan sistem kesehatan Indonesia ini berdasar kapitalis, fee for service. Hanya yang mampu, yang bisa membayar biaya kesehatan. Padahal kesehatan adalah hak semua orang. Kesehatan menjadi komoditi. Industri. Ajang cari untung. Anggaran yang besar untuk kesehatan lenyap entah kemana.

4.Dengan Petisi ini diharapkan kesehatan rakyat terjamin dengan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2014, dan dokter mendapat kompensasi dan jasa medik yang cukup  sesuai dengan "Pedoman Kompensasi dan Jasa Medik PB IDI 2008", sehingga dokter dapat bekerja dengan tenang menangani pasien dalam kondisi kerja yang layak, aman, adil, dilindungi hukum, bermartabat, sehingga output pasien berupa derajat kesehatan dan keberhasilan pengobatan lebih tinggi.

5. Pengelolaan layanan kesehatan primer berdasarkan ekonomi rakyat, usaha bersama, gotong-royong, mandiri dan dikuasai/dimiliki secara bersama-sama bukan milik kapitalis.

6. Kepemilikan yang dikelola dalam kerangka bisnis, yang memaksimalkan keuntungan sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakharmonisan, karena menempatkan profesional kesehatan dalam konteks antara buruh dan majikan, serta pasien diperlakukan sebagai objek bisnis semata. Menempatkan pasien sebagai objek bisnis tentu amat tidak etis,apalagi bagi profesional kesehatan yang sangat terkenal menjunjung tinggi etika profesinya.

7. Dalam rangka melindungi kepentingan rakyat Indonesia, dokter Indonesia dalam melakukan perundingan/negosiasi/penandatangan kontrak bersatu-padu dibelakang dan mengikuti petunjuk organisasi dokter satu-satunya yang diakui undang-undang yaitu Ikatan Dokter Indonesia dan tidak akan melakukan tindakan sendiri-sendiri.