Senin, 25 April 2011

Ayo Bangkit. Teruskan cita-cita "Toko Adil"

Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 1919 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Koperasi adalah bentuk perlawanan dari kegagalan sistem kapitalis, menjadi jalan tengah dari sistem dominasi negara dan fundamentalisme pasar.

Tulisan Suroto di Kompas, 25/4/2011 hal 7: "RUU Perkoperasian Kapitalis", substansi melemahkan gerakan koperasi: Pasal 1-4: menyimpangkan definisi, nilai, karakter koperasi. Pasal 9: proses pendirian koperasi. Pasal 26: anggota hanya pengguna jasa. Pasal 48-49: dominan pengawas mirip korporat kapitalis. Pasal 54: syarat pengurus. Pasal 13: wadah tunggal.

Dr. Wahidin dengan Boedi Oetomo-nya jelas memulai dengan koperasi, mendirikan "Toko Adil". Ayo Bangkit. Teruskan!