Rabu, 14 Oktober 2009

Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Sekilas Mengenai Visum Perkosaan

Perkosaan = tindakan menyetubuhi wanita yang bukan istri dengan kekerasan

Pemeriksaan korban

1. Anamnesa

a. Ttg korban = identitas, status, r/ persetubuhan sebelumnnya, mens terakhir, r/ kehamilan, RPD, R/ social (narkoba, miras)

b. Ttg peristiwa

Waktu, tempat, keadaan korban sebelumnya, cara perlawanan, posisi, hal2 yang diperbuat pelaku thd korban

2. Pemeriksaan fisik

a. Baju korban = hilang, rusak, robek, kancing lepas, noda tanah, noda darah, noda sperma

b. Tubuh korban = psikologis korban (gelisah, histeris, depresi), tanda2 bekas alcohol-obat bius-obat tidur, tanda2 kekerasan (goresan, cakaran, lecet, memasr, gigitan pada mulut/leher/ekstremitas, payudara, paha dalam, punggung), adakah tanda2 anal n oral seks,

c. Pemeriksaan khusus

Perubahan pada alat kelamin korban (adanya benda asing, perdarahan, luka, robekan, pembengkakan pada pubis,vulva, vagina, fornik ant n post), hymen (bentuk, sifat, besar lubang, robekan sifat robekan hymen)-------(ukur diameter lubang hymen= 1 jari, dua jari kelingking/ telunjuk, longgar/sempit)

d. Tanda2 persetubuhan = langsung ( obekan hymen, lecet/ memar akibat gesekan penis, sperma +), tidak lgsg ( hamil/penularan penyakit kelamin)

e. Pubis = adakah benda asing

3. Pemeriksaan lab

a. Adanya sperma, ejakulat, penyakit kelamin, kehamilan, lain2

Note :

Robekan hymen = hanya menandakan adanya benda yang masuk ke dalam vagina

Tidak ada robekan = bukan berarti tidak terjadi penetrasi

Sperma di vagina = tanda pasti persetubuhan

Ejakulasi = sperma pada vagina, sekitar alat kelamin, pakaian korban