Sabtu, 17 November 2007

Malpraktik atau Malpraktek

Pengertian Malpraktik

Makna harfiah = praktik buruk lawannya praktik baik.

Black’s Law Dictionary[1] :

Any professional misconduct or unreasonable lack of skill or fidelity in professional or fiduciary duties, evil practice or illegal or immoral conduct

Pengelompokan malpraktik :

a. Gatra etikolegal malpraktik ; perilaku tidak etis/tidak bermoral atau perilaku menyimpang atau perilaku melanggar kewajiban hukum atau praktik jahat profesi dokter.

b. Gatra ilmiah (yang sering dikonotasikan “gatra profesi”) malpraktik kedokteran yakni kekurang-terampilan secara tak layak / tak pantas seorang dokter. Dalam hal ini secara teknis medis kemampuan dokter kurang memadai.

Wanprestasi (Ingkar Janji) [2],[3]

Sebetulnya wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan kontraktual antara dokter dan pasien dapat dilakukan oleh masing-masing pihak. Pasien dapat menggugat dokter jika ternyata dokter tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan sebaliknya dokter dapat menggugat pasien jika ternyata pasien tidak melaksanakan kewajibannya. Gugatan harus berdasarkan atas kerugian yang terjadi, baik materiil maupun immateriil sebagai akibat tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban oleh pihak lain.

Khusus gugatan kepada dokter yang melakukan wanprestasi atau lebih dikenal dengan malpraktik, maka gugatan itu dibenarkan jika memenuhi syarat 4 D: Penyatuan istilah Malpraktik dengan Kelalaian Medik

Kelalaian Medik terdapat 4 kriteria “4D” yang secara kumulatif semuanya harus terbukti untuk menjatuhkan sanksi dokter harus membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya dalam forum pengadilan. Ke 4 D tersebut adalah sebagai berikut :

1. Duty of care by the doctor to the injured patient (kewajiban) = D1, dokter yang digugat memang mempunyai kewajiban (duty) sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.

2. Dereliction of duty (pelanggaran kewajiban) = D2, adanya wanprestasi atau melalaikan kewajiban (dereliction of duty).

3. Damage (kompensasi kerugian) yang foreseeable (laik bayang sebelumnya) = D3, terjadi kerugian (damage atau compensable injury).

4. Direct cause (sebab langsung) yakni pelanggaran kewajiban mengakibatkan kerugian (D2 ------- D3) = D4, adanya hubungan langsung antara kerugian itu dengan kelalaian melaksanakan kewajiban (direct causation).

Pengertian malpraktik medik menurut WMA (World Medical Associations)

Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient

Jenis Malpraktik dalam Hukum[4]

Criminal Malpractice

Masuk kategori ini, bila memenuhi rumusan delik pidana. Pertama, perbuatan tersebut (baik positf maupun negatif) harus merupakan perbuatan tercela (actus reus). Kedua, dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea); yaitu berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).

1. Contoh kasus intensional

o Melakukan aborsi tanpa indikasi medik

o Melakukan euthanasia

o Membocorkan rahasia kedokteran

o Tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang sedang dalam keadaan emergensi meskipun tahu tidak ada dokter lain yang akan menolongnya (negative act).

o Menerbitkan surat keterangan yang tidak benar.

o Membuat visum et repertum yang tidak benar.

o Memberikan keterangan yang tidak benar di sidang pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli.

2. Contoh kasus recklessness

o Melakukan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur (legeartis).

o Melakukan tindakan medis tanpa informed consent.

3. Contoh kasus negligence

o Alpa atau kurang hari-hati sehingga meninggalkan gunting dalam perut pasien.

o Alpa atau kurang hati-hati sehingga pasien menderita luka-luka (termasuk cacat) atau meninggal dunia.

Pada criminal malpractice, tanggung jawabnya selalu bersifat individual (bukan korporasi) dan personal (hanya pada yang melakukan). Oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit.

Civil Malpractice

Jika dokter tidak melaksanakan kewajibannya (ingkar janji), yaitu tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.

Cotohnya, seorang dokter ahli kandungan sepakat menolong sendiri persalinan seorang wanita sesuai keinginan wanita tersebut di suatu rumah sakit swasta. Mengingat pembukaan jalan lahir baru mencapai satu sentimeter, maka dokter meninggalkannya untuk suatu keperluan yang diperkirakan tidak lama. Ketika dokter itu kembali di tempat ternyata pasien telah melahirkan dalam keadaan selamat dengan dibantu oleh dokter lain. Dalam kasus seperti ini dokter dapat digugat atas dasar civil malpractice untuk membayar ganti rugi immaterial, yaitu perasaan cemas selama menunggu kedatangan dokter yang sangat dipercayainya.

Dikategorikan sebagai civil malpractice karena :

1. Tidak melakukan (negative act) apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan

2. Melakukan (positive act) apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat.

3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.

4. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukannya.

Pada civil malpractice, tanggung gugat (liability) dapat bersifat individual atau korporasi. Selain itu dapat pula dialihkan kepada pihak lain berdasarkan principle of vicarious liability (respondeat superior, borrowed servant). Dengan ini maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter-dokternya (sub ordinatnya), asalkan dapat dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.

Administrative Malpractice

Dikatakan Administrative Malpractice bila dokter melanggar hukum tata usaha negara. Perlu diketahui bahwa dalam rangka melaksanakan police power (the power of state to protect the health, safety, morals and general welfare of its citizen) yang menjadi kewenangannya, pemerintah berhak mengeluarkan berbagai macam peraturan di bidang kesehatan, seperti tentang persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesi medik, batas kewenangan serta kewajibannya. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapaat dipersalahkan.

Contoh yang dapat dikategorikan sebagai adminsitrative malpractice antara lain :

o Menjalankan praktik kedokteran tanpa lisensi atau izin.

o Menjalankan tindakan medik yang tidak sesuai lisensi atau izin yang dimiliki.

o Melakukan praktik kedokteran dengan menggunakan lisensi atau izin yang sudah kedaluwarsa.

o Tidak membuat rekam medik.

Pembuktian Malpraktik[5]

Criminal Malpractice

Pembuktian berdasarkan atas dipenuhi tidaknya unsur pidananya, sehingga tergantung dari jenis dari criminal malpractice yang dituduhkan. Dalam hal dokter dituduh melakukan kealpaan sehingga pasien yang ditangani meninggal dunia, menderita luka berat atau luka sedang maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati (kurang praduga).

Civil Malpractice

Pembuktiannya melalui dua cara :

1. Cara langsung

Yaitu membuktikan ke empat unsurnya (4D) secara langsung ; yang terdiri atas unsur kewajiban (duty), menelantarkan kewajiban (dereliction of duty), rusaknya kesehatan (damage) dan adanya hubungan langsung antara tindakan menelantarkan dengan rusaknya kesehatan (direct causation).

Kewajiban dokter timbul jika secara afirmatif menerima suatu tanggung jawab untuk melakukan tindakan medik melalui hubungan kontraktual (a contract basis), baik yang dibuat atas beban atau dengan Cuma-Cuma (gratuitous service). Kedua, jika berdasarkan ketentuan yang ada wajib melakukan tindakan medis (a tort basis). Menelantarkan kewajiban terbukti jika dokter melakukan tindakan medik yang kualitasnya di bawah standar yaitu suatu tindakan yang mutunya tidak menggambarkan telah diterapkannya ilmu, keterampilan, perhatian dan pertimbangan yang layak sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan dokter dengan keahlian yang sama ketika menghadapi situasi dan kondisi yang sama pula. Untuk membuktikan ini diperlukan kesaksian ahli dari dokter yang sama keahliannya dengan dokter yang sedang diadili.

Rusaknya kesehatan terbukti jika pasien meninggal dunia, cacat, lumpuh, mengalami luka berat atau luka sedang. Jika pasien meninggal dunia perlu dilakukan otopsi dan bila masih hidup perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter lain yang akan bertindak sebagai saksi ahli.

Sedangkan hubungan langsung terbukti jika ada hubungan kausalitas antara rusaknya kesehatan dengan tindakan dokter yang kualitasnya di bawah standar. Untuk membuktikan ini juga diperlukan kesaksian ahli.

2. Cara tak langsung

Cara ini adalah yang paling mudah yaitu dengan mencari fakta-fakta yang berdasarkan doktrin Res Ipsa Loquitor (the thing speaks for itself) dapat membuktikan adanya kesalahan di pihak dokter. Namun tidak semua kelalaian dokter meninggalkan fakta semacam itu. Doktrin Res Ipsa Loquitor ini sebetulnya merupakan varian dari ’doctrine of common knowledge” hanya saja di sini masih diperlukan sedikit bantuan kesaksian dari ahli untuk menguji apakah fakta yang ditemukan memang dapat dijadikan bukti adanya kelalaian dokter.

Perlu diketahui bahwa doktrin Res Ipsa Loquitor hanya dapat diterangkan jika fakta yang ditemukan memenuhi kriteria berikut :

o Fakta tidak mungkin terjadi jika dokter tidak lalai.

o Fakta yang terjadi memang berada di bawah tanggung jawab dokter.

o Pasien tidak ikut menyumbang timbulnya fakta itu atau dengan kata lain tidak ada contributory negligence.

Jika misalnya ada gunting atau tang tertinggal dalam perut pasien yang menjalani operasi, maka gunting atau tang itu berdasarkan doktrin Res Ipsa Loquitor, dapat dijadikan fakta yang secara tidak langsung dapat membuktikan kesalahan dokter, mengingat :

o Gunting atau tang itu tak mungkin tertinggal kalau tidak ada kelalaian.

o Gunting atau tang yang tertinggal itu berada di bawah tanggung jawab dokter.

o Pasien dalam keadaan terbius sehingga tidak mungkin dapat memberikan andil terhadap tertinggalnya alat-alat tersebut.


[1] Budi Sampurna, Zulhasmar Syamsu, Tjetjep Dwijdja Siswaja, Bioetik dan Hukum Kedokteran, Pengantar bagi Mahasiswa Kedokteran dan Hukum, Penerbit Pustaka Dwipar, Oktober 2005

[2] Budi Sampurna, Program Non Gelar Blok II FKUI Juni 2007, Sistem Peradilan dan Pembuktian Malpraktik

[3] Sofwan Dahlan, 2003, Hukum Kesehatan Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang hal 37

[4] Sofwan Dahlan, 2005, Hukum Kesehatan Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, Balai Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

[5] Sofwan Dahlan, 2005, Hukum Kesehatan Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, Balai Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.