Selasa, 01 Januari 2013

KONSEP USAHA BERSAMA: DOKTER OWNER-OPERATOR

1. Dokter pelaksana memiliki (mayoritas) klinik layanan primer.


2. Dokter pelaksana bukan berdasar atas hubungan kerja buruh-majikan, tapi dokter pelaksana adalah pemiliknya.

3. Bila dokter pelaksana tidak mempunyai modal untuk membuat klinik dimungkinkan dokter yang memiliki kelebihan dana untuk turut serta dalam usaha bersama.

4. Dokter pelaksana dapat kemudahan akses perbankan untuk mendapat cicilan perbankan.

5. Seluruh klinik akan terhubung menjadi Jaringan Klinik di seluruh Indonesia dengan basis Koperasi, bukan kapitalis (kepemilikan perorangan).

6. Di setiap Cabang IDI seharusnya dibentuk Koperasi, bila telah terbentuk bisa mengadakan kerjasama antar Koperasi. Sehingga akhirnya akan terbentuk sekitar 400 koperasi IDI di seluruh Indonesia.

7. Seluruh Koperasi nantinya akan bergabung menjadi suatu Koperasi raksasa berupa: INDUK KOPERASI IDI.

8. INDUK KOPERASI IDI akan merupakan badan usaha seluruh dokter Indonesia sehingga akan menjadi kekuatan ekonomi yang akan mendukung kesejahteraan seluruh Anggota IDI.

9. Segeralah bentuk Koperasi di setiap Cabang atau membentuk Perwakilan Primkop-IDI.

10. Mari bersatu seperti “sapu lidi” untuk kesejahteraan Anggota IDI dan kebaikan kesehatan Rakyat Indonesia yang kita cita-citakan bersama.