Selasa, 01 Januari 2013

Cuplikan 7 -- UU Perkoperasian No. 17/2012

Pasal 5


Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

a. kekeluargaan;

b. menolong diri sendiri;

c. bertanggung jawab;

d. demokrasi;

e. persamaan;

f. berkeadilan; dan

g. kemandirian.


Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:

a. kejujuran;

b. keterbukaan;

c. tanggung jawab; dan

d. kepedulian terhadap orang lain.