Senin, 09 November 2009

TUJUAN
Primkop IDI didirikan tahun 2001 sebagai bagian integral dari PB IDI sebagai usaha bersama, gotong royong dengan berpedoman pada prinsip koperasi, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota IDI secara keseluruhan.

PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

KEPENGURUSAN 2009 – 2014

Sesuai dengan hasil rapat anggota pemilihan pengurus Primkop IDI, pada tanggal 20 Juni 2009 bertempat di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Jl.GSSY Ratulangie No.29 Jakarta Pusat telah tepilih pengurus baru periode 2009-2014 Primkop IDI, dengan alamat:
Jl. G.S.S.Y. Ratulangie No. 29, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Tel: 021-3150679, 3900473, 3926910
Fax: 021-3900473
Email: primkop.idi@gmail.com
Banker: Bank Mandiri, Cabang Jakarta Menteng . No. Rek. 122-0005290096

Dewan Penasihat      
Ketua: Prof. DR. Dr. F.A. Moeloek, Sp.OG
Anggota:
1.       Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, MPH
2.       Dr. Kartono Muhammad
3.       Dr. Abdullah Cholil, MPH
4.       Prof. Dr. Sudarto Pringgoutomo, SpPA
5.       Dr. Merdias Almatsier, SpS(K)
6. Prof. DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, SpB, MHA
7. DR.Dr. Fachmi Idris, MKes

Badan Pengawas
Ketua: Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad
Sekretaris: Dr. Nurhidayat Pua Upa, MARS
Anggota: Dr. Dyah Waluyo

Pengurus
Ketua: Dr. Kadarsyah, MS
Wakil Ketua: Dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOK
Sekretaris: Dr. Daeng M. Faqih
Wakil Sekretaris: Dr. Andi Alfian Zainuddin, MKM
Bendahara: Dr. Nusye E. Zamsiar, MS, SpOK

KEANGGOTAAN
1. Anggota IDI
2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia
3. Setuju AD/ART Primkop IDI
4. Melunasi Simpanan Pokok (Rp 100.000) dan Simpanan Wajib (Rp 10.000/bulan)
5. Anggota adalah PEMILIK sekaligus pengguna jasa Primkop IDI

KEUANGAN
1. Tahun buku: 1 Januari – 31 Desember
2. Laporan keuangan meliputi: Neraca, perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan meliputi standar akuntansi keuangan koperasi.
3. Neraca, Rugi/Laba tahunan diaudit Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit
4. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) harus sudah tersedia 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT)
5. Unit usaha dapat dilaksanakan di tingkat pusat, wilayah, cabang

BIDANG USAHA
1. Perdagangan umum
2. Produksi barang
3. Retail pemenuhan kebutuhan anggota
4. Simpan pinjam
5. Jasa:
a. Pelayanan kesehatan
b. Konsultasi kesehatan
c. Konsultasi manajemen usaha kesehatan
6. Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan fungsi dan peran koperasi

SISA HASIL USAHA
1. Cadangan Koperasi: 25%
2. PB IDI/Wilayah/Cabang: 10% (Unit Usaha Pusat, Lembaga Usaha Wilayah, Lembaga Usaha Cabang, Lembaga Usaha Bersama)
3. SHU 65%, dibagi sesuai UU No. 25/1992:
a. Anggota:35%
b. Dana Badan Pengurus: 10%
c. Dana Pegawai/Karyawan: 10%
d. Dana Pendidikan Koperasi:10%
e. Dana Sosial:5%
f. Dana Pembangunan Usaha dan Daerah Kerja: 30%

KEGIATAN 2009
1. Konsolidasi:
a. Renovasi kantor (sudah selesai)
b. Prosedur keuangan, rekening baru (sudah selesai)
c. Pembuatan website (dalam proses)
2. Penambahan anggota, target semua dokter anggota IDI bisa menjadi anggota.
3. Memulai bisnis:
a. Kerjasama dengan P2KB (sudah berjalan)
b. Kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri untuk pinjaman biaya pendidikan, pembelian alat bagi anggota IDI (dalam proses)
c. Kerjasama dengan Telkomsel (dalam proses)
d. Kerjasama pembuatan kompleks perumahan anggota IDI dengan PT Bina Nusa Propertindo, 180 unit Gardenia Regency Cibubur (dalam proses).
e. Kerjasama kemungkinan pendirian TV Satelit Kesehatan dengan PT Pasifik Satelit Nusantara (dalam proses)