TUGAS DAN FUNGSI
- memberikan pengarahan dalam bentuk nasehat dan bimbingan KRS
 - menandatangani KRS sebagai syarat sahnya pengambilan mata kuliah yang akan diambil mahasiwa di setiap semester
 - memberikan bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa bimbingannya untuk ikut memecahkan masalah baik yan gbersifat akademik maupun non akademik
 - mengikuti perkembangan studi mahasiswa bimbingannya dengan jalan mengadakan pertemuan berkala sedikitnya satu kali sebulan
 - memberikan laporan dan saram kepada pimpinan fakultas dalam hal ini WD 1 tentang segala sesuatu yang dianggapnya penting demi kemajuan mahasiswa bimbingannnya
 - menjelaskan tentang sanksi akademik yang dikenakan kepada mahasiswa bimbingannya dan membantu pelaksanaannya
 - menerima salinan KHS mahasiswa bimbinganya dan menjelaskan hasil studi tersebut kepada mahasiswa bimbingannya dan langkah apa yang sebaiknya diambil dalam menyiapkan semester selanjutnya
 
- masa bimbingan seorang PA berakhir pada saat mahasiswa menyelesaikan seluruh program S1
 - sesuai dengan tugas dan fungsi PA tersebut maka sangat dianjurkan kepada setiap mahasiswa agar menjalin hubungan yang erat dengan PA masing-masing
 
oya ini link untuk pengisian KRS kalian harusnya punya username dan pasword untuk loginnya