Sabtu, 13 Juli 2013

Tanya Jawab Hukum Kesehatan

Tabungan Proteksi Profesi (TPP) Primkop-IDI akan segera diluncurkan dengan jenis layanan awal berupa "TANYA JAWAB HUKUM KESEHATAN" dengan mekanisme:
1. Keanggotaan adalah seluruh Anggota IDI yang menggunakan paket komunikasi XL Komunitas IDI sebagai alat komunikasi dan verifikasi.
2. Membayar iuran tahunan yang akan diumumkan demikian.
3. Menyiapkan narasumber yang akan menjawab pertanyaan melalui telepon/sms/email pada hari dan jam kerja.
4. Keuangan:
a. Pengiriman uang pada rekening Primkop-IDI yang disediakan khusus untuk TPP.
b. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan TPP dan cadangan.
c. Laporan diumumkan dalam blog Primkop-IDI.
d. Pertanggungjawaban melalui Rapat Anggota Tahunan
5. Akan diterbitkan peraturan dasar dan akan disosialisasikan.
6. Manajer TPP: Dr. Mahesa Paranadipa (SK tanggal 22 April 2012).
7. Penambahan jenis layanan tergantung kebutuhan Anggota dan ketersediaan dana.
8. TPP bersifat tabungan bukan asuransi.
IKUTI TERUS PERKEMBANGANNYA DI BLOG INI.