Dari sudut pandang kepemilikan, dapat dibagi sedikitnya 3 jenis:
1. Klinik dimiliki oleh non-dokter. Dokter yang bekerja disana adalah pegawai/karyawan.
2. Klinik dimiliki oleh dokter, namun dokternya tidak praktek disana (dalam hal ini dokter sebagai pemodal). Dokter yang bekerja disana adalah pegawai/karyawan juga.
3. Klinik Mandiri, mayoritas kepemilikan (minimal 51%) ada di tangan para dokter pelaksana. Dalam hal ini para dokter berperan ganda: ya pelaksana, ya pemilik (owner-operator).
1. Klinik dimiliki oleh non-dokter. Dokter yang bekerja disana adalah pegawai/karyawan.
2. Klinik dimiliki oleh dokter, namun dokternya tidak praktek disana (dalam hal ini dokter sebagai pemodal). Dokter yang bekerja disana adalah pegawai/karyawan juga.
3. Klinik Mandiri, mayoritas kepemilikan (minimal 51%) ada di tangan para dokter pelaksana. Dalam hal ini para dokter berperan ganda: ya pelaksana, ya pemilik (owner-operator).
Untuk kepentingan pasien klinik mandiri paling baik, karena para dokter akan mencurahkan waktun dan perhatiannya untuk terus mengembangkan klinik miliknya tersebut dengan memberikan layanan terbaik untuk pasien.
Dalam era BPJS akan banyak bermunculan jaringan klinik, itu baik2 saja dan sangat alami. Namun, perlu diingat agar prinsip dasar "owner-operator" diwujudkan. Primkop-IDI selalu mendorong terwujudnya Klinik Mandiri dengan dasar usaha bersama/koperasi sebagai perwujudan sokoguru ekonomi rakyat. Klinik jenis 1 dan 2 sebaiknya secara bertahap diubah menjadi jenis 3 (klinik mandiri).