Sabtu, 21 Agustus 2010

Bolehkah Kita Gosok Gigi dan Berkumur Saat Puasa ?

http://astijo.student.umm.ac.id/wp-content/woo_custom/68-wudu.pngBau mulut orang yang sedang berpuasa sering terjadi karena konsumsi makanan, rokok, dan diam terlalu lama. Untuk mencegah keluarnya bau yang mengganggu ini, sebagian orang terpaksa berkumur-kumur dengan mouthwash dan melakukan sikat gigi. Bolehkah bersikat gigi saat kita sedang menjalankan puasa?

Masalah ini sebenarnya hampir sama dengan menelan ludah bagi orang yang berpuasa yang telah ditulis dalam artikel sebelumnya. 

Bedanya, menyikat gigi adalah memasukkan benda cair ke dalam mulut dan membuangnya kembali (tidak di telan atau tertelan). Selama sesuatu yang kita masukkan tidak tenggelam ke dalam tenggorokan sah-sah saja bergosok gigi. Masalahnya sangat sulit bagi kita untuk menjaga ludah yang telah tercampur dengan pasta gigi dan membedakan antara keduanya. 

Jika kita bisa untuk berhati-hati sekali dalam bersikat gigi dan berkumur sampai selesai, hingga tidak ada bekas makanan dan pasta gigi yang tertelan, maka puasa kita tidak batal. Sebaliknya, jika kita tidak berhati-hati dan menelan bekas-bekas itu, maka puasa kita batal. 

Berkumur
Berkumur-kumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu itu ada yang mengatakan sunnah sebagaimana madzhab 3 orang imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Ada juga yang berpendapat fardhu sebagaimana Imam Ahmad yang mengang-gapnya sebagai bagian dari membasuh muka.

Terlepas apakah hal ini sunnah atau wajib, maka seyogyanya berkumur dan ber-istinsyaq dalam berwudlu janganlah ditinggalkan, baik saat puasa ataupun tidak. Hanya saja, pada waktu berpuasa janganlah memasukkan air terlalu dalam ke rongga hidung seperti halnya ketika tidak berpuasa. “Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh- sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Syafi’I, Ahmad, Imam yang empat dan Baihaqi)

Dalam menjalankan sunnah madmadoh (Berkumur) saat berwudhu pun harus berhati-hati. Karena jika kita terlalu semangat membolak-balikan air di dalam mulut dan tertelan, maka masuknya air bekas berkumur dapat membatalkan jika terjadi pada basuhan ke dua dan ke tiga. Sementara kumur yang pertama tidak membatalkan, karena basuhan pertama adalah basuhan wajib.

Begitu pula hukum menelan air bekas berkumur (telah dibuang) yang telah bercampur dengan ludah, tidak membatakan karena sulitnya membedakan air liur dan air wudhu.

Najis di Mulut
Lain halnya ketika didalam mulut terdapat sesuatu yang najis. Kejadian ini membolehkan untuk berkumur dengan keras, dan jika ada air yang tertelan maka tidak membatalkan puasanya. Karena adanya perintah agama yang mewajibkan membasuh mulut yang terkena najis.

Wallahu a’lam

“Bau mulut orang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi minyak misik” (Alhadis)


source: berbagai sumber
Blog editor: dr. Wahyu Triasmara