Jumat, 27 Agustus 2010

Hukum Hipnoterapi


Bang, ini tentang hipnoterapi. Dulu waktu pasca gempa Padang ada trauma healing dengan metoda hipno ada kader yang bertanya masalah hukum hipnoterapi itu sendiri, namun waktu itu jawabannya tidak jelas. Bagaimana menurut Abang?

Jawab
Karena yang ditanya menurut Bang Hasto, jawabannya ya menurut Bang Hasto aja ya. Hypnoterapi itu aplikasi hipnosis (komunikasi bawah sadar) untuk terapi. Kita sendiri setiap detik selalu dalam keadaan berkomunikasi dengan sadar atau tidak sadar, bahkan dalam keadaan yang kita sebut dengan 'diam' sehingga hipnosis bukanlah hal asing dalam hidup setiap orang. Kita keluar masuk kondisi hipnosis dalam keseharian kita. Setiap saat kita dihipnotis oleh oleh buku, oleh perkataan orang, perkataan diri sendiri, oleh peristiwa yang kita lihat, dengar dan rasakan, oleh TV. TV adalah tukang hipnotis yang dengan leluasa memengaruhi pikiran bawah sadar kita dan anak-anak kita saban hari. Orang nonton TV dalam keadaan trance (hipnosis), bisa lupa keadaan sekitar, lupa waktu, dan menyerap pesan apapun yang ditayangkan ke pikiran bawah sadar.
Orang bisa belajar hal baik dari televisi, orang merasa ingin membeli kecap yang diiklankan, orang bisa selingkuh bahkan bunuh diri karena pengaruh kotak ajaib itu.

Karena hipnosis adalah hal keseharian yang fisiologis, rasanya menanyakan masalah hukum, apalagi bukan kepada ahli hukum tidak pas, hehehe...
Ketika ada orang yang mengalami pengalaman traumatik menjadi lebih baik, ibu yang melahirkan berkurang rasa nyerinya, yang minder menjadi percaya diri dengan bantuan komunikasi saja, maka silahkan menilai manfaat dan mudharatnya sebelum sampai ke hal hukum.
Karena tidak ada nash yang mengharamkan dengan dalil yang qath'i maka jawabannya tentu akan tidak jelas juga kalau ditanyakan dari segi hukum, berbeda ketika kita membicarakannya di ranah manfaat. Namun demikian, kalau mau dipaksakan juga untuk ditarik ke garis halal-haram, prinsipnya hal yang faali (fisiologis) memilki hukum mubah (boleh) sampai ada nash yang mengharamkannya atau berada di konteks yang tidak faali.
Semua makanan yang bisa dimakan itu halal kecuali yang haram. Nikah saja bisa menjadi wajib, sunat atau bahkan haram bagi masing-masing konteks dan tujuan, demikian juga televisi... eh hipnosis.

Ini pengalaman pribadi dan teman2 yang beragama: belajar hipnosis dan neurolinguistic programming membuat kita takjub, betapa dahsyatnya struktur bahasa dalam Quran dan betapa ajaran seperti sholat, doa dan lain2 memilki struktur yang kurang lebih sama dengan hipnoterapi. Artinya: ketika seorang Islam mengamalkan sholat dengan benar2 memahami maka dalam minimal 5 kali sehari ia melakukan self hipnosis dengan efektif.

Kalau begitu ya sudah sholat aja yang bener, ngapain belajar hipnotis?
Nah itulah, hipnosis bukan untuk mengganti ritual ibadah mahdhah, hipnosis itu untuk keperluan terapi cepat. (Ssst.. ini betul sekali: sholat yang bener!)

Apakah itu termasuk bid'ah? Silahkan tanya dulu hal bid'ah kepada pencipta obat kimia, antibiotik, cairan infus, penemu listrik, televisi dan politisi.
Sejauh yang saya alami, mempelajari struktur hipnosis dan NLP benar2 membuat kita semakin takjub dan bersyukur bahwa kita disuruh sholat 5x bener untuk tanha anil fahsya wal munkar, membangun karakter dan terapi diri.
Kepada orang lain kita bisa membantunya keluar dari pengalaman buruk, dari sakit, bisa lebih baik berkomunikasi dengan anak, memotivasi dengan lebih efektif.

Rasulullah secara alami adalah orang yang berkomunikasi dengan sangat efektif dan piawai menggunakan apa yang kita sebut hypnotic language pattern. Hasan al Banna ketika mengajarkan doa rabithah menggunakan pendekatan yang kurang lebih sama dengan hipnosis: "hadirkan wajah ikhwan2mu dan rasakan hubungan yang kuat dengan mereka..."
Silahkan cek di tuntunan dzikir alma'tsurat, dan dari kitab hadits mana anjuran membayangkan wajah itu bersumber :)
wallahu a'lam.