Sebagian khalayak sudah tahu tentang " kemesraan " antara dokter dan
produsen obat tertentu. Tudingan miring seputar " kerjasama " dengan beragam
bentuk dan gaya ini pun sering kali diekspos media. Bukan masalah
kerjasamanya semata, melainkan lebih kepada dampak yang ditimbulkannya, yang
berujung pada mahalnya harga obat serta kecenderungan peresepan obat yang
irrasional.
Salah satu penilitian terkait harga obat menyebutkan bahwa biaya non
produksi ( konon lebih 30 % ) berperan pada mahalnya harga obat di
Indonesia. Kendati tidak menyebutkan secara gamblang maksud dari " biaya non
produksi ", kita sudah mafhum bahwa yang tersirat adalah biaya " kerjasama "
antara produsen obat dengan dokter. Dan nilai total semua komponen obat
dibebankan kepada pengguna alias penderita alias orang sakit. Lho …
BAGAIMANA SIH BENTUK KERJASAMANYA ?
Pada umumnya bentuk kerjasama yang diketahui publik adalah penulisan resep
"obat produk tertentu " oleh seorang dokter kepada pasiennya, atau anjuran (
kadang seperti paksaan ) untuk menyerahkan resep pada apotik tertentu. Ada
yang lain ?
Simak ringkasannya, di bawah ini:
Perjanjian pemberian persentase nilai penjualan obat, maksudnya: seorang
dokter mendapatkan persentase tertentu berdasarkan deal dengan produsen obat
dari nilai penjualan obat dalam kurun waktu tertentu, misalnya bulanan,
triwulan dan lain-lain.
Persentase jumlah resep, maksudnya: seorang dokter mendapatkan persentase
tertentu dari apotik berdasarkan jumlah resep dalam kurun waktu tertentu.
Ada apotik yang memberlakukan persentase kepada semua resep yang masuk,
adapula yang hanya memberikan persentase berdasarkan deal dengan dokter
tertentu.
Paket " fee ", maksudnya: pihak produsen memberikan " fee " berupa uang yang
ditransfer ke nomor rekening dokter tertentu berdasarkan deal paket yang
telah ditentukan. Biasanya nilai paket ditentukan oleh pihak produsen obat.
Contoh: pihak produsen obat memberlakukan paket " antibiotik tertentu ".
Jika seorang dokter dalam penulisan resepnya mencapai jumlah tertentu dalam
kurun waktu tertentu, maka pihak produsen akan menyerahkan " fee " kepada
sang dokter.
Kontrak penulisan resep, maksudnya: seorang dokter mendapatkan sejumlah uang
berdasarkan deal apabila mampu menulis resep produk obat tertentu. Contoh:
deal dokter-produsen obat menyepakati jika sang dokter menulis resep "obat A
" dalam jumlah 5 box dalam tempo tertentu, maka akan mendapatkan fee sesuai
perjanjian.
Reward, artinya: pemberian uang atau barang tertentu atau apapun sesuai
kebijakan pihak produsen obat. Bentuk reward dan kurun waktunya bisa
macam-macam, masing-masing produsen obat punya trik dan tips khusus soal
ini.
Selain bentu-bentuk kerjasama di atas, tentu masih banyak varian yang
sengaja dibuat untuk menjalin " kerjasama " tersebut. Sejauh ini,
cerita-cerita dari para sejawat dan med-rep terkait " kerjasama " sangat
beragam, bergantung banyak hal yang mungkin menjadi pertimbangan kedua belah
pihak.
Tidak semua "kerjasama" berkonotasi negatif. Kerjasama di atas bisa
diarahkan untuk sesuatu yang positif dan tidak merugikan orang lain,
terutama pasien … Apa bisa ?