(diadaptasi dari Professor Omar Hasan Kasule Sr, November 2008)
Dokter yang merawat pasien muslim harus mempunyai pengetahuan khusus mengenai aturan hukum yang mengatur praktik kedokteran dan dokter dapat memberikan advis kepada pasien sesuai dengan apa yang disyariatkan. Sehingga pasien mempunyai kepuasan dan lebih memiliki kompliens yang baik.
Obligatory / Waajib, merupakan aturan hukum yang paling penting. Dalam mazhab Syafi’i menganggap wajib sama dengan faradh. Kewajiban secara individual, fardhu ain, tidak dapat diwakilkan. Kewajiban yang dilakukan secara kolektif disebut fardhu kifayah, bila sudah ada dari anggota masyarakat, maka kewajiban ini dianggap sudah tertunaikan.
Recommended, manduub juga disebut sunnat, masnuun, nafilat, mustahabb, tattawu’u, ihsaan, fadhiilat. Dianjurkan tetapi tidak diharuskan. Tingkatan manduub bisa mencapai tingkat tinggi yaitu dikuatkan atau sunnat muakkada; dan tidak dikuatkan, sunnat ghoyru muakkadat. Sunnat muakkadat adalah yang dilakukan rasulullah SAW secara terus-menerus dan sangat jarang ditinggalkan.
Prohibited, haraam, didefinisikan sebagai peniadaan waajib atau memberlakukan haraam. Butuh bukti tekstual untuk menyatakan pelarangan. Hanya Allah yang boleh menyatakan sesuatu itu haraam. Tindakan yang memperparah penyakit disebut dengan haraam. Suatu tindakan yang mengarahkan pada haraam juga haraam. Tindakan menyembuhkan penyakit adalah waajib. Prinsip umum halaal adalah jelas dan haraam adalah jelas dan diantara keduanya adalah persoalan yang meragukan, yakni mutashaabihaat.
Offensive, makruuh: adalah suatu tindakan yang tidak dianjurkan oleh hukum tanpa ada unsur keharusan. Dianjurkan untuk menghindari makruh, karena ia biasanya bisa mengarahkan kepada haraam.
Pahala dan Hukuman untuk bermacam-macam tindakan.
Klasifikasi tindakan | Bila melakukan | Bila tidak melakukan |
Wajib | Pahala | Berdosa |
Manduub, mustahaab, atau masnuun | Pahala | Tidak berdosa |
Haraam | Berdosa | Pahala |
Makruuh | Tidak berdosa | Pahala |
Mubaah | Tidak berpahala | Tidak berdosa |
Higiene Pasien :
Tinjauan umum
Dalam pandangan Islam, pasien harus diperhatikan kesinambungan kemampuannya dalam menjalankan kewajiban agama. Sholat hanya dapat dijalankan dalam keadaan kebersihan fisik dan ritual. Penting bagi dokter untuk membedakan antara ketidakbersihan, najis, hadats, dengan bersih, suci dan memberikan advis kepada pasien. Bila hadats kecil bersuci dengan wudlu, tetapi bila najis dibersihkan sebelum melakukan sholat, dan bisa jadi ini bukanlah sesuatu yang mudah bagi pasien.
Sekresi fisiologis normal
Sekresi mata : air mata dan discharge mata pagi hari bukan najis tetapi harus dibersihkan karena dapat menjadi nidus untuk terjadinya infeksi
Sekresi telinga : sekresi telinga luar adalah najis dan harus dibersihkan. Pada saat wudlu membersihkan lubang telinga luar adalah sedalam yang aman.
Sekresi hidung : sekresi hidung bukan najis tetapi sebaiknya jangan biarkan mengumpul. Rasulullah SAW menganjurkan untuk meniup hidung tiga kali saat bangun tidur untuk membersihkan sekresi, yang dapat menjadi akumulasi infeksi dan bahan-bahan toksik. Selama wudhu membersihkan lubang dalam cuping hidung, instinshaaq, menghilaangkan sekresi dan kotoran.
Sekresi tenggorokan : sekret tenggorokan bukan najis, tetapi harus dibuang secara hati-hati karena menularkan infeksi bakteri dan virus lewat udara.
Sekresi rongga mulut : saliva tidak najis. Meludah di sembarang tempat dapat menyebarkan penyakit yang ditularkan lewat udara. Meludah di rumah sakit atau di ruang publik secara estetik tidak bisa diterima. Islam mengajarkan praktik-praktik yang memastikan kebersihan mulut. Mulut dibasuh sehari lima kali saat wudlu. Dengan menggunakan siwaak (sikat gigi) sangat ditekankan dan dianjurkan saat menunaikan sholat, sebeum memasuki tempat umum, setelah makan dan saat bangun dari tidur. Sikat gigi harus dibersihkan diantara penggunaan satu dengna yang lain.
Sekresi vagina: Sekret yang melembabi vagina tidak najis sepanjang masih berada di dalam kanal vagina. Discharge vagina antar menstruasi tidak najis. Mandi (ghusl) diperlukan bila terdapat discharge setelah mimpi basah seksual walaupun cairan ini sendiri tidak najis. Semua discharge dan cairan lain dari daerah perineal harus dicuci secepatnya karena berpotensi tinggi untuk infeksi. Darah menstruasi dicuci bila mengenai pakaian dan disikat bila mana kering. Pakaian dapat digunakan untuk sholat walaupun sisa darah masih terlihat. Menyentuh daerah perineal baik sendiri maupun orang lain atau hewan membatalkan wudlu.
Sekresi penis: hukum mengenal tiga jenis discharges dari penis: cairan seminal, mani, discharge prostat, madhi, discharge uretra, wadi. Semen tidak najis karena berisi sperma yang merupakan bahan herediter manusia hidup. Semen kering pada pakaian disikat, sedangkan yang basah dicuci dengan air dan pakaian dapat digunakan untuk sholat. Discharge prostat atau urethra yang terjadi secara sendiri tanpa semen adalah najis. Discharge cairan prostat dan urethra butuh mengulangi wudlu kerena kontaminasi urin. Menyentuh penis sendiri, atau orang lain membatalkan wudlu.
Sirkumsisi: sirkumsisi, menghilangkan preputium, diwajibkan bagi pria muslim. Tindakan yang higienis ini mencegah akumulasi discharge urethra dan urin di dalam preputium yang dapat mengakibatkan infeksi. Sirkumsisi pada wanita bersifat simbolik dan tidak boleh melibatkan mutilasi alat genital.
Cairan ruang interstitial: ruang membranosa mempunyai berbagai macam sekresi. Cairan-cairan pleura, peritoneal, perikardial dan sinovial bukan najis dan harus dibersihkan bila mereka berada di luar ruang tempat mereka.
Kumis dan Janggut: dianjurkan untuk mencukur kumis dan memanjangkan janggut. Kumis sebaiknya dicukur dan tidak dibiarkan tumbuh hingga melebihi ukuran yang dapat dipertahankan kebersihannya. Janggut harus dicuci selama wudlu dan disisir secara teratur untuk mencegah penumpukan kotoran. Dalam kondisi medis tertentu dibenarkan untuk mencukur janggut bila ditakutkan terjadi infeksi.
Bulu ketiak: Dianjurkan mencukur bulu ketiak dan diperlukan untuk kebersihan. Timbunan keringat di ketiak meningkatkan bau.
Rambut kemaluan : Dianjurkan untuk mencukur dan membersihkan secara teratur rambut kemaluan.
Rambut tubuh: tidak ada larangan bagi wanita untuk mencukur rambut badan atau wajah berlebih.
Darah :
Darah dari epistaxis dan darah segar akibat luka (vena atau arteri) tidak najis tetapi harus dibersihkan dengan air. Darah segar dari hemorrhoid dan lesi di anus tidak membatalkan wudlu, tetapi harus dibersihkan segera dan sebelum menjalankan sholat. Termasuk darah yang keluar selama prosedur cupping atau hijaamah tidak dianggap sebagai najis.
Sekresi saluran nafas :
Discharge respirasi yang berhubungan dengna common cold, sinusitis, nasopharyngitis, otitis media, dan sputum adalah bukan najis, tetapi harus dibersihkan dan dibuang sesegera mungkin.
Sekresi saluran genito-urinaria: discharge yang berasal dari urethritis, sistitis, prostatitis, dan pyelonefritis dianggap sebagai najis karena adanya kontaminasi urin. Wudlu dikatakan masih sah pada kasus hematuria kontinu (mikroskopis dan makroskopis). Sholat harus dilakukan sesegera mungkin setelah mengambil wudlu. Urinary bag yang sesuai dan sebaiknya diletakkan di tempat yang terpisah dengan pakaian dan tempat sholat. Pada inkontinensia urin, wudlu sesegera mungkin diikuti dengan sholat.
Diare: diare didefinisikan sebagai discharge tinja berlebihanm sering dan encer. Diare dianggap sebagai najis dan membatalkan wudlu
Muntah : vomiting atau muntah adalah pengeluaran isi lambung melalui mulut. Vomitus GIT atas tidak dianggap sebagai najis dan tidak membatalkan wudlu. Alasannya adalah bahwa isi dari GIT bagian atas adalah makanan yang baru saja dicerna. Vomitus GIT bagian bawah terutama pada intestinum bagian bawah mengandung bahan ekskresi fecal yang merupakan najis. Vomitus berat yang mengandung komponen intestinal dianggap sebagai najis. Vomitus pada bayi diperlakukan sama dengan urinenya cukup dibersihkan saja.
Prosedur Invasif
Intubasi : pipa trakea, esofagus, gastrik, dan nasogastrik dimasukkan ke dalam tubuh dengan maksud diagnosis maupun terapi. Cairan yang dihasilkan dari prosedur itu tidak dianggap sebagai najis, tetapi harus dibersihkan untuk mencegahnya sebagai nidus infeksi. Kateterisasi kandung kemih yang terkontaminasi urin adalah najis. Kateterisasi jantung tidak dikategorikan sebagai kontaminasi karena darah segar bukan najis.
Stoma : kolostomi dan ileostomi dibuat untuk mengalirkan isi intestinum agar dapat keluar. Stoma yang bersih dan tertutup dan sholat dapat dilaksanakan walaupun di dalamnya ada discharge. Tempat kolostomi dijaga agar tetap sebersih mungkin di sepanjang waktu. Wudlu harus dilakukan tiap-tiap akan sholat.
Luka : discharge hasil dari luka harus dibersihkan tetapi bukanlah najis dan tidak membatalkan wudlu.
MEMBANTU PASIEN DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN IBADAT
Wudlu bagi penderita, wudlu al mariidh
Bila pasien mampu bangun dari bed dan dapat mengambil wudlu dengan cara seperti biasanya, maka sholatnya bisa berjamaah dengan pasien yang lain. Bila mereka tidak mampu mengambil air wudlu, maka wudlu dilakukan di bed atau menggunakan botol semprotan air agar bed tidak basah. Bila pasien memiliki luka atau perban atau plester, pasien dapat melakukan tayamum. Untuk menghindari terkontaminasinya organism patogen di rumah sakit, hanya pasir steril saja yang dapat digunakan atau pasien dapat menyentuh “bumi” atau dinding rumah sakit.
Wudlu dan sholat pada pendarahan uterus lama, istihaadhat
Secara hukum syar’i, lamanya menstruasi maksimum adalah 15 hari. Sholat dan puasa ditangguhkan selama periode waktu ini. Sholat dan aktivitas ibadah lain dilakukan kembali bilamana pendarahan terus berlanjut lebih dari 15 hari, dan ini disebut istihaadhat, bukan menstruasi. Perdarahan uterus disfungsional (PUD) tidak menghentikan wanita dari sholat ataupun puasa dan diperlakukan sama dengan inkontinensia urine. Wanita membilas vagina dan perineum, memakai pembalut, mengambil wudlu dan sesegera mungkin melakukan sholat untuk menghindari lebih banyak lagi pendarahan. Hubungan seks diperbolehkan selama PUD kecuali terdapat kontra indikasi medis. Penggunaan hormon untuk mengatur kembali masa menstruasi seperti sedia kala, secara luas telah digunakan. Aturan yang sama tidak dapat diterapkan pada puasa Romadhon.
Sholat bagi penderita sakit, sholat al maridh
Pasien bisa jadi mengalami keterbatasan fisik, sehingga tidak mampu menghadap qiblat, tidak mampu berdiri, tidak mampu duduk, tidak mampu membaca, tidak mampu ruku’ dan tidak mampu sujud. Alternatif solusi berikut dapat dipilihkan pada pasien: sholat dengan bantuan, qodho al sholat, istirahat sebentar dalam posisi duduk untuk mengembalikan tenaga untuk melanjutkan gerakan selanjutnya, sholat dalam posisi duduk, sholat dalam keadaan duduk dan kaki disilangkan, sholat dengan berbaring pada satu sisi tubuh, sholat dengan menggerakkan satu anggota tubuh seperti jari dan akhirnya sholat dalam pikiran tanpa gerakan. Penderita berhenti qiyamullail dan hanya menjalankan sholat lima waktu. Sholat dapat dihentikan pada keadaan yang gawat baik alasan medis maupun alasan lain.