Kamis, 14 Juni 2012

Minimum Perjuangan Menghadapi Era BPJS Kesehatan


1.    Usaha preventif dan promotif menjadi prioritas utama (skrining, health check-up, imunisasi anak & dewasa, keluarga berencana dilaksanakan secara universal)

2.    Untuk kesejahteraan minimum dokter berpatokan pada standar/rumus  yang ditetapkan dalam “Panduan Kompensasi dan Jasa Medik, PB IDI 2008” yang besaran pendapatan per kapita-nya disesuaikan dengan tahun berjalan.

3.    Minimum besarnya kapitasi adalah Rp 27.500/orang/bulan dengan jumlah peserta 4.000 orang/dokter.

4.    Kepemilikan fasilitas layanan primer dalam kerangka usaha bersama/koperasi.

5.    Untuk memperkuat posisi tawar maka kontrak kerjasama dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk koperasi IDI, tidak dilakukan sendiri-sendiri.