1. Usaha preventif dan promotif menjadi prioritas utama (skrining, health check-up, imunisasi anak & dewasa, keluarga berencana dilaksanakan secara universal)
2. Untuk kesejahteraan minimum dokter berpatokan pada standar/rumus yang ditetapkan dalam “Panduan Kompensasi dan Jasa Medik, PB IDI 2008” yang besaran pendapatan per kapita-nya disesuaikan dengan tahun berjalan.
3. Minimum besarnya kapitasi adalah Rp 27.500/orang/bulan dengan jumlah peserta 4.000 orang/dokter.
4. Kepemilikan fasilitas layanan primer dalam kerangka usaha bersama/koperasi.
5. Untuk memperkuat posisi tawar maka kontrak kerjasama dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk koperasi IDI, tidak dilakukan sendiri-sendiri.