Tentu sebagai dokter baru yang telah mendapat STR yang hanya berlaku 5 tahun maka langkah selanjutnya adalah berusaha untuk memperpanjang STR tersebut. Kali ini aku pengen bagi info soal P2KB yang infonya didapat dari milis TS FK Unpad, sumbernya email dari dr. Dyah Waluyo (IDI).
Bagi dokter yang saat ini sudah mendapat STR, maka untuk perpanjangan STR (resertifikasi), tidak ujian tetapi mengikuti program pengembangan pendidikan berkelanjutan P2KB atau continuing professional development (cpd). Tujuan P2KB sebenarnya bukan hanya untuk mendapat SKP tetapi lebih penting adalah menjaga kompetensi kita sebagai dokter.
Untuk CPD ini, dokter diminta mengumpulkan nilai SKP 250 SKP untuk 5 tahun. Namun untuk kali ini boleh 200 SKP saja. Cara ikut CPD : untuk dokter umum daftar ke IDI / BP2KB IDI Cabang atau Wilayah setempat dan bisa juga mendaftar secara online melalui idionline.org kemudian masuk ke BP2KB online or klik di sini. Untuk dokter spesialis, hubungi perhimpunan profesinya yang juga di bawah IDI. Setiap dokter harus mengikuti program ini.
Berbeda dengan CME (continued medical education) yang dulu, untuk nilai SKP tidak hanya dari kegiatan eksternal saja (seminar, simposium, dll) tetapi juga dari kegiatan internal dan pribadi. Kegiatan pribadi adalah kegiatan pembelajaran yang kita lakukan sendiri sebagai dokter, misalnya membaca jurnal, menjawab uji diri, praktik pribadi, dll. Adapun kegiatan internal adalah kegiatan kita sebagai dokter di institusi tempat kerja, misalnya memeriksa pasien di klinik, rs atau puskesmas; mengikuti ronde besar, mengikuti seminar internal di RS, dll. Buku tentang P2KB online bisa baca di sini. Contoh : misal untuk kegiatan memeriksa pasien tanpa intervensi (konsultasi), hitung jumlah pasien TS sebulan. Bila jumlah pasien 1-50/bulan maka ts mendapat 1 SKP per bulan, bila jumlah pasien lebih dari 50 maka ts mendapat skp 2 SKP untuk bulan itu. Jadi dari memeriksa pasien tanpa intervensi setahun s mendapat 12 - 24 SKP. Contah lain dengan mendapatkan 12 SKP dari membaca majalah kedokteran Indonesia (MKI) bisa dengan jalan berlangganan selama setahun. Info klik di sini.
Pendaftaran P2KB bisa secara online klik di sini atau hubungi IDI Cabang atau Wilayah untuk memperoleh informasi tentang hal ini sekaligus mendaftar.