Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia
1. Syarat-syarat peserta ujian :
* Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
* Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angka sumpah
* Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
* Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
2. Peserta ujian ulang :
* Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
* Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
* Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
3. Prosedur Pendaftaran Ujian
1. Peserta dapat mendaftar melalui :
* Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
* Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435 -
* Email : komitebersama@yahoo.com
2. Peserta yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Dokter adalah: Dokter lulusan fakultas kedokteran/ PSPKD yang akan memerlukan Sertifikat
Kompetensi Dokter
3. Urutan penyusunan dokumen pendaftaran:
•Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir) berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (6 lembar), 3x4 (5 lembar), 2x3 (2 lembar)
•Fotokopi bukti identitas (KTP/SIM/Paspor)
•Fotocopy legalisir ijazah dokter atau ijazah sementara
•Daftar Isian Surat Keterangan Sehat Bagi Dokter/Dokter Gigi *)
•Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
•Bukti setor biaya STR, Rp 250.000,- per peserta yang disetorkan ke rekening Bank BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan No. 93.20.5556 atas nama Konsil Kedokteran Indonesia
•Formulir pendaftaran 1a*)
•Formulir pendaftaran 1b*)
•Bukti Angkat Sumpah (legalisir)
•Bukti setor biaya Uji Kompetensi Dokter Indonesia sebesar Rp 300.000,- per peserta yang disetorkan melalui Bank BNI Cabang Menteng no. Rekening 149.112.966 atas nama PB IDI-KDDKI
1. Semua dokumen dimasukkan ke Amplop berwarna Coklat polos, ukuran F4 dan dibagian muka dituliskan identitas peserta dan dikembalikan kepada petugas pendaftaran
2. Peserta yang telah mendaftar tidak dapat membatalkan keikutsertaannya. Biaya dan dokumen pendaftaran tidak dapat dikembalikan oleh KBUKDI
3. Pendaftaran dianggap sah bila telah melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dan telah membayar biaya Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji Kompetensi
1. Komite Bersama UKDI akan mengirimkan konfirmasi jumlah peserta dan nomor ujian ke setiap tempat pendaftaran 4 hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian
2. Peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Uji Kompetensi yang dapat diambil di tempat pendaftaran
3. Pada hari pelaksanaan Uji Kompetensi, setiap peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta ke tempat pelaksanaan ujian.
4. Peserta Uji Kompetensi tidak dibenarkan menukar lokasi ujian setelah formulir pendaftaran dikirimkan
5. Ujian dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 200 menit
Sumber: www.inamc.or.id