Sejumlah orang melakukan operasi penyesuaian kelamin atau transeksual. Dalam dunia medistransseksual, yakni orang yang meyakini bahwa tubuhnya tidak merefleksikan identitas seksual atau jenis kelamin yang sebenarnya. Otak atau pikiran seksualnya (brainsex) tidak sinkron dengan alat kelamin yang dimiliki. muncul niat untuk melakukan operasi penyesuaian kelamin.
Ada tiga tahapan transseksual: karena merasa terperangkap dalam raga yang salah istilah Karenanya
Ada tiga tahapan transseksual: karena merasa terperangkap dalam raga yang salah istilah Karenanya
1. Screening Psikologis dan Psikiatris
Tahap ini melibatkan psikolog dan dokter atau psikiater untuk memastikan tentang identitas gender yang diyakini. Apakah Male to Female atau Female to Male.
2. Hormonal
Setelah lolos pada tahap screening psikologis dan psikiatris. Tahap ini biasanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan sampai dua tahun. Suntikan hormon diperlikan untuk menyesuaikan diri dengan kelompok seksual dan gender yang dituju.
3. Operasi penyesuaian atau penegasan kelamin
Dua tahap yang dilalui telah menjelaskan ketegasan gendernya. Hanya, alat kelaminnya salah. Maka, seorang transseksual akan diberi rekomendasi untuk melakukan suntik hormon sebagai bagian dari real live time diperlukan tindakan operasi untuk menyesuaikan dengan gendernya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap perubahan jenis kelamin jika dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri bersangkutan.
"Mengubah jenis kelamin yang dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII. Selain mengenai perubahan alat kelamin MUI juga mengeluarkan beberapa fatwa lainnya.
Ia mengatakan, membantu melakukan operasi ganti kelamin jika penggantian tersebut dengan sengaja, hukumnya juga haram.
MUI juga memfatwakan tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait perubahan tersebut.
Karena tidak boleh ditetapkan keabsahannya, kata dia, kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi meski sudah mendapat penetapan pengadilan.
"Mengubah jenis kelamin yang dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII. Selain mengenai perubahan alat kelamin MUI juga mengeluarkan beberapa fatwa lainnya.
Ia mengatakan, membantu melakukan operasi ganti kelamin jika penggantian tersebut dengan sengaja, hukumnya juga haram.
MUI juga memfatwakan tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait perubahan tersebut.
Karena tidak boleh ditetapkan keabsahannya, kata dia, kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi meski sudah mendapat penetapan pengadilan.
Berikut ini adalah proses operasi transeksual (Gambar dibawah ini hanya dimaksudkan sebagai pembelajaran):
Source: berbagai sumber
Blog editor: dr. wahyu triasmara