Jumat, 08 April 2011

PRIMER KOPERASI IKATAN DOKTER INDONESIA (PRIMKOP-IDI)

Kantor Pusat:
Jl. Samratulangie No. 29, Menteng, Jakarta 10350 , Indonesia

Kantor Operasional/Pusat Pelatihan/Klinik Mitra
Jl. Pondasi No. 22, Kampung Ambon, Rawamangun, Jakarta 13210, Indonesia
Email: primkop.idi@gmail.com
Tel/SMS: 62-21-366 55821
Fax: 62-21-4788 1414
Blog: www.primkopidi.blogspot.com
Buletin bulanan: “Salam Koperasi”

Badan Hukum
Primkop-IDI didirikan oleh fungsionaris Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada tanggal 11 Mei 2001 dengan Surat Keputusan Menterri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 98/BH/MENEG/V/ adalah badan hukum yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip universal koperasi bagi seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia yang berjumlah 85.000 dokter.

Tujuh Prinsip Primkop IDI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Organisasi Periode 2009 – 2014
Dewan Penasihat
Ketua: DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes (Ketua Purna Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia)
Anggota:
Prof. DR. Dr. F.A. Moeloek, Sp.OG
Prof. DR. Dr. Ahmad Djojosugito, SpB, MHA
Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, MPH
Prof. DR. Dr. Merdias Almatsier, SpS (K)
Dr. Kartono Muhammad
Dr. Abdullah Cholil, MPH

Badan Pengawas
Ketua: Dr. Zaenal Abidin (Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia)
Sekretaris: Dr. Nurhidayat Pua Upa MARS
Anggota: Dr. Dyah Waluyo
Dr. Moh. Adib Khumaidi

Pengurus
Ketua: Dr. Kadarsyah, MS
Wakil Ketua: Dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOK
Sekretaris: Dr. Daeng M. Faqih
Wakil Sekretaris: Dr. Andi Alfian Zainuddin
Bendahara: Dr. Nusye E. Zamsiar, SpOK

Bidang Usaha
1. Perdagangan umum
2. Produksi barang
3. Retail pemenuhan kebutuhan anggota
4. Simpan pinjam
5. Jasa:
a. Pelayanan kesehatan
b. Konsultasi kesehatan
c. Konsultasi manajemen usaha kesehatan
6. Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan fungsi dan peran koperasi

Keanggotaan
1. Anggota IDI
2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia
3. Setuju AD/ART Primkop IDI
4. Melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
5. Anggota adalah PEMILIK sekaligus pengguna jasa Primkop IDI

Permodalan
1. Simpanan Anggota: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela
2. Dana cadangan
3. Hibah
4. Modal penyertaan berasal dari anggota atau bukan anggota
5. Modal pinjaman:
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah

Keuangan
1. Tahun buku: 1 Januari – 31 Desember
2. Laporan keuangan meliputi: Neraca, perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan meliputi standar akuntansi keuangan koperasi.
3. Neraca, Rugi/Laba tahunan diaudit Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit
4. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) harus sudah tersedia 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT)
5. Unit usaha dapat dilaksanakan di tingkat pusat, wilayah, cabang

Sisa Hasil Usaha
1. Cadangan Koperasi: 25%
2. PB IDI/Wilayah/Cabang: 10% (Unit Usaha Pusat, Lembaga Usaha Wilayah, Lembaga Usaha Cabang, Lembaga Usaha Bersama)
3. SHU 65%, dibagi sesuai UU No. 25/1992:
a. Anggota: 35%
b. Dana Badan Pengurus:10%
c. Dana Pegawai/Karyawan:10%
d. Dana Pendidikan Koperasi:10%
e. Dana Sosial:5%
f. Dana Pembangunan Usaha dan Daerah Kerja:30%

Perwakilan
Perwakilan di wilayah/cabang ditunjuk untuk mengkoordinir kegiatan unit usaha pusat di wilayah/cabang.

Kerjasama
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Perhimpunan Spesialis Dokter Okupasi Indonesia (PERDOKI), Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Dep IKK FKUI)

Usaha Berjalan
Pusat Pelatihan
1. Lokasi: Jl. Pondasi No. 22, Kampung Ambon, Rawamangun, Jakarta 13210, Indonesia
2. Kerjasama: Departmen Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, jakarta.
3. Tujuan: Meningkatkan kompetensi dokter umum khususnya mengenai USG, X-ray, ECG (Indonesia: 65,000 dokter umum)
4. Sepuluh modul tersedia untuk pelatihan dokter umum.

Mobile Unit DR System
1. Beroperasi 1 unit sejak Oktober 2010
2. Target 1 tahun: 15,000 pemeriksaan.
3. Klien: Holcim, Indonesia Power, Asahi Mas, Jakarta International Korea School (JIKS).
4. DR system (Poscom Acoma) terdiri atas:
a. 1 set X-Ray Tube
b. 1 set CCD Detector
c. 1 set PSU & Generator
d. 2 sets Personal Computer

Penjualan Alat Kesehatan
1. Disposable syringes, PT Bu Kwang. Kerjasama distribusi untuk jaringan klinik Ikatan Balai Kesehatan Masyarakat (IBAKESMAS) Bandung dengan PT Bina Asri Husada, jaringan dokter dalam lingkungan PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia) Cabang Jakarta.
2. Electrocardiograph: Bionics Corp, Korea

Penjualan Buku