Kamis, 02 September 2010

Bolehkah Wanita Haid Menyentuh dan Membaca al-Quran ?


Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya "Majmu'ah Fatawa Al Madinah Al Munawwarah" mengulas pertanyaan tentang apakah wanita yang haid boleh menyentuh dan membaca al-Qur'an serta bolehkah menyentuh dan membaca al-Qur'an tanpa berwudhu?

Beliau mengutarakan fatwanya:

Membaca al-Qur'an tanpa berwudhu adalah suatu perkara yang dibolehkan, karena tidak ada suatu nash dalam al-Qur'an ataupun Hadits yang melarang membaca al-Qur'an tanpa bersuci.

Dan tidak ada bedanya, dalam hal ini, antara pria dan wanita, bahkan tidak ada bedanya dalam hal ini, antara seorang pria telah bersuci, ataupun yang belum, dan perempuan yang sedang haid ataupun tidak.

Sebagian dalilnya adalah hadits 'Aisyah dalam Shahih Muslim:

Dari 'Aisyah, ia berkata: "Kanan Nabiyyu saw. yadzkurullaha 'ala kulli ahyanihi - Adalah Nabi saw. selalu berdizkir kepada Allah sepanjang waktu"
[H.R. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Yang dilarang dalam syariat Islam bagi wanita haid adalah Shalat. Pelarangan ini mengandung hikmah yang sangat dalam, yaitu agar ia beribadah kepada Allah dalam keadaan suci sebagaimana sebelum datangnya haid.

Kita tidak boleh mempersempit ibadah lain yang dibolehkan sebelum haid. Jika kemudian ia dilarang shalat, ini bukan berarti ia dilarang dari ibadah yang lain. Kita harus melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia.

Dalam masalah haid ini, sering saya utarakan hadits 'Aisyah tatkala ia berhaji bersama Rasulullah saw., mereka singgah di suatu tempat yang dinamakan Sarif, di dekat Makkah, Rasulullah saw. mendapati 'Aisyah sedang menangis karena kedatangan haid, lalu beliau bersabda kepadanya:

"Lakukanlah seperti apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf, dan shalat." [1]

Rasulullah saw. tidak melarangnya untuk membaca al-Qur'an dan memasuki Masjidil Haram.

Catatan:
[1] Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30): Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)


Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama ahli hadits abad 21 yang fatwa-fatwanya selengkapnya dapat dibaca pada salah satu buku terjemahannya "Fatwa-fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani" yang diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta.