Saya meminta maaf sebesar-besarnya. Tidak ada maksud untuk melegalkan perbuatan keji semacam fitnah. Tapi dalam artikel ini, saya hanya ingin berbagi informasi tentang bagaimana mendudukkan dan menafsirkan ayat tersebut secara benar dan adil.
Buat teman-teman yang sering menukil dalil ”wal fitnatu asyaddu minal qotli” , fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.Kalimat fitnah yang ada dalam ayat ini, bermakna umum. Untuk melihat maksud dari kalimat ini, kita tidak bisa memahaminya secara tekstual. Akan tetapi kita harus melihat ayat-ayat yang sebelumnya secara menyeluruh dan komprehensif.
Buat teman-teman yang sering menukil dalil ”wal fitnatu asyaddu minal qotli” , fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.Kalimat fitnah yang ada dalam ayat ini, bermakna umum. Untuk melihat maksud dari kalimat ini, kita tidak bisa memahaminya secara tekstual. Akan tetapi kita harus melihat ayat-ayat yang sebelumnya secara menyeluruh dan komprehensif.
Cuplikan lengkap dengan ayat sebelumnya, agar kita bisa melihat makna yang benar tentang arti fitnah tersebut adalah :
” Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang dibulan haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar. Akan tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepadaNya, menghalangi orang masuk masjidil haram dan mengusir penduduknya adalah lebih besar dosanya dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.(Al Baqarah 217)
Syaikh Abdurrahman Nashir as Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan : Tiga hal ini (menghalangi manusia dari jalan Allah dan kufur kepada Allah/ berada dalam kemusrikan, menghalangi manusia masuk ke masjidil haram dan mengusir penduduknya) adalah lebih besar dosanya daripada pembunuhan/peperangan dibulan haram.Al Imam Baghowy dalam tafsirnya menyebutkan : Al fitnatu dalam ayat ini adalah “asyirku alladzi antum alaihi” artinya kesyirikan yang dilakukan oleh orang makkah.
Dari dua perkataan ulama tadi, jelaslah bahwa fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah kekufuran atau kemusrikan. Bukan terminologi fitnah yang mungkin masih kita pahami sampai saat ini. Yaitu fitnah adalah membuat tuduhan atau berita palsu.
Dan kalau kita mencari dari beberapa kitab tafsir lainnya, tidak ada satupun ulama muktabar yang berpendapat bahwa fitnah dalam ayat ini adalah fitnah dalam artian membuat tuduhan palsu. Lagipula seandainya fitnah dalam arti membuat berita palsu itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan, maka hal ini bertentangan dengan banyak dalil.
Diantaranya adalah Alqur’an surat Al An’am ayat 151. Dalam ayat ini Allah mengurutkan dosa-dosa yang besar kemudian yang terkecil. Dan disana disebutkan pembunuhan setelah syirik dan durhaka kepada kedua orang tua. Juga hadits-hadits nabi tentang urutan dosa besar, nabi selalu menyebutkan pembunuhan setelah kemusrikan dan tidak menyebutkan satupun tentang menyebarkan berita bohong.
Pembunuhan mempunyai hukuman yang berat dalam islam, yaitu qishash. Balas bunuh atau diyat/penebusan sebanyak 100 ekor unta. Jikalau ”fitnah” lebih besar dosanya dari pembunuhan, apa sangsinya? Pernahkah kita mendengar orang memfitnah kemudian dihukum bunuh? Tidak ada!Bersaksi palsu, yang notabene lebih besar dosanya daripada fitnah karena bisa menyebabkan seseorang mendapat sangsi dari pengadilan dan masyarakat, hukumnya “hanyalah” cambuk.
Sekali lagi, saya menerbitkan artikel ini bukan untuk melegalkan atau meringankan dosa fitnah. Fitnah adalah dosa besar, bisa dilihat dari kisah haditsul ifki Aisyah ra. Rasulullah memerintahkan orang yang menyebarkan berita ini dihukum dengan hukum cambuk. Orang yang menyebarkan fitnah juga akan diambil pahalanya dan diberikan kepada orang yang didhaliminya. Jika sudah abis maka dosanya ditambah dengan dosa orang yang didhaliminya. Hanya saja, kita harus memilih dalil yang tepat untuk setiap kasusnya. Jika kita salah dalam mengutip dalil, atau menghukumi sesuatu dengan dalil sekenanya, maka ini termasuk berkata-kata tentang agama Allah tanpa ilmu. Ini pun dosanya besar.
Wallahu Ta'ala A'lam