Apapun itu sebuah aborsi adalah perbuatan dosa, menggugurkan janin adalah perbuatan dosa apabila tanpa indikasi medis yang menyangkut nyawa ibu maupun janin sendiri. Meskipun dikalangan ulama masih banyak khilafiyah mengenai apakah sebuah pembuahan yang terjadi dibawah 40 hari masih bisa digugurkan apa tidak apabila kasus yang terjadi adalah kasus pemerkosaan, atas indikasi gawat terhadap keselamatan ibu maupun resiko buah janin cacat akibat ibu mengkonsumsi obat-obatan tertentu misalnya. Karena sebelum 40 hari belum ditiupkan ruh. Ada yang menyatakan bahwa ini adalah hak kaum ibu yang mengandung, kaum ibu berhak memutuskan tentunya atas konsultasi medis terlebih dahulu.
Tapi yang terdapat di sebuah stasiun TV telah mencengangkan, bahwa seorang ibu dapat menyewakan rahimnya untuk sebuah imbalan yang besar karena seorang istri tidak bisa hamil. Wooww jumlahnya ratusan juta dan harus tandatangan didepan notaris. Kasus sewa rahim legal apabila diluar negeri tetapi di Indonesia ini Ilegal. Bayangkan untuk mendapatkan seorang anak seorang suami harus menyetubui ibu penyewa rahim tersebut. Bukannya ini Zina, dan ini diharamkan dalam Islam. Janganpun berzina, mendekati Zina aja dilarang dalam Islam. Naudzubillah..
Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan apabila anda belum mempunyai keturunan. Bayi tabung adalah solusi. MUI menghalalkan bayi tabung asal dari sperma dan telur dari suami istri yang sah perkawinannya. Perkembangan tekhnologi telah membuka mata kita bahwa masih banyak cara yang halal apabila kita berusaha. Selain berikhtiar kemudian berdoa terus yang terakhir pasrahkan semua pada Allah Swt. Insya Allah, Allah akan ngasih yang terbaik.
Wallahu a'lam bishshowab..