Antara lain:
....
Dalam hal kepemilikan bersama entitas pelayanan dan jejaringnya, perlu ditumbuhkan semangat kolektivitas dan kolegialitas kesejawatan yang berkolaborasi dengan di bawah prinsip-prinsip koperasi. Pendanaan konsep kepemilikan bersama ini dapat difasilitasi oleh Koperasi IDI maupun lembaga keuangan lain yang memiliki semangat yang sama, yakni mengakomodasi semangat kolektivitas dan kolegialitas kesejawatan profesional kesehatan. Proporsi kepemilikan, distribusi tanggung jawab, dan persentase bagi hasil secara adil dapat ditentukan kemudian dengan hitungan tersendiri.
Kepemilikan bersama akan menghilangkan adanya profesional kesehatan yang melayani pasien secara pribadi, di fasilitas yang tidak memadai dan dengan standar pelayanan yang tidak standar pula. Konsep kepemilikan bersama yang difasilitasi Koperasi IDI ini akan sangat berbeda bila entitas pelayanan dimiliki oleh pribadi-pribadi atau pemilik modal. Kepemilikan yang didorong oleh semangat berkoperasi, tentu sangat berbeda ketika kepemilikannya bersifat pribadi atau oleh pemilik modal tertentu.
Kepemilikan pribadi mempunyai kecenderungan untuk dikelola dalam kerangka bisnis, yang memaksimalkan keuntungan sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakharmonisan, karena menempatkan profesional kesehatan dalam konteks antara buruh dan majikan, serta pasien diperlakukan sebagai objek bisnis semata. Menempatkan pasien sebagai objek bisnis tentu amat tidak etis,apalagi bagi profesional kesehatan yang sangat terkenal menjunjung tinggi etika profesinya.
...