Senin, 20 Desember 2010

Bisnis Syariah

Bisnis Syariah: Menuju Kemaslahatan Ummat

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Al Baqarah ayat 275)

Riba itu ada dua macam: nasi'ah dan fadhl. riba nasi'ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya. Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba dalam ayat ini ialah riba nasi'ah yang berlipat ganda dan umum terjadi di kalangan masyarakat Arab zaman jahiliyah.


Prinsip perbankan syariah mulai dikenal baru pada tahun 1990an di Indonesia, dimana bank Muamalat lahir pada bulan November 1991. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Tak tanggung-tanggung perbankan syariah adalah bank yang tahan krisis moneter sekitar tahun 1997, dimana suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Hal ini berakibat kalang kabut diantara kalangan usaha yang tidak mampu membayar bunga yang relatif tinggi. Tapi pengusaha yang menggunakan perbankan syariah tidak perlu membayar bunga sekian persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah.

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.