Selasa, 01 Januari 2013

Cuplikan 1 -- UU Perkoperasian No. 17/2012

Pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk:  

mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia

melalui

pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional

berdasarkan:

asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

dalam rangka:

menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945