Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya.
Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.
“Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa rokok adalah haram,” ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2007).
Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.
“Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan,” kata ulama yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.
Tujuan keberagamaan, imbuh dia, memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Semua yang memelihara kesehatan pasti didukung (agama), semua yang mengakibatkan gangguan kesehatan pasti dilarang. Di sinilah masuk rokok itu. Jadi mestinya dilarang, karena rokok tidak memelihara harta benda, justru pemborosan. Jadi harus dilarang,” beber mantan Menteri Agama itu. (umi/asy)
Sumber : Detik – Kamis, 25/10/2007 07:46 WIB
Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.
“Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa rokok adalah haram,” ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2007).
Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.
“Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan,” kata ulama yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.
Tujuan keberagamaan, imbuh dia, memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Semua yang memelihara kesehatan pasti didukung (agama), semua yang mengakibatkan gangguan kesehatan pasti dilarang. Di sinilah masuk rokok itu. Jadi mestinya dilarang, karena rokok tidak memelihara harta benda, justru pemborosan. Jadi harus dilarang,” beber mantan Menteri Agama itu. (umi/asy)
Sumber : Detik – Kamis, 25/10/2007 07:46 WIB