Ada 26 Jenis
Pengawet makanan merupakan bahan yang ditambahkan pada makanan untuk mencegah atau menghambat terjadinya kerusakan atau pembusukan makanan.Penggunaan pengawet terutama dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi makanan mudah rusak. Dengan pemberian bahan pengawet tersebut, diharapkan makanan tetap terpelihara kesegarannya. Selain juga mencegah terjadinya kerusakan bahan makanan.
Berdasarkan Permenkes No.722/88 terdapat 26 jenis pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Adapun kelompok pengawet tersebut adalah: asam benzoat, asam propionat, asam sorbat, belerang dioksida, etil p-hidroksi benzoat, kaloum benzoat, kalium bisulfit, kalium nitrat, kalium nitrit, kalium propionat, kalium sorbat, kalium sulfit, kalsium benzoat, kalsium propionat, kalsium sorbat, natrium benzoat, metil-p-hidroksi benzoat, natrium bisulfit, natirum metabisulfit, natrium nitrat, natrium nitrit, natrium propionat, natrium sulfit, nisin, propil-p-hidroksi benzoat. Penggunaan pengawet tersebut harus mengikuti takaran yang dibenarkan.
Pengawet yang tidak diizinkan namun kemungkinan dipergunakan seperti formalin dan boraks pada makanan tertentu sangatlah berbahaya. Bahayanya penggunaan formalin karena dapat menyebabkan di antaranya kanker paru-paru serta gangguan pada alat pencernaan dan jantung. Penggunaan boraks sebagai pengawet makanan dapat menyebabkan diantaranya gangguan pada otak, hati, dan kulit.
Lebih Selektif
Upaya produsen (pelaku usaha) dalam memberikan perlindungan konsumen sehubungan dengan penggunaan bahan pengawet pada makanan, adalah dengan memenuhi ketentuan tentang pengaturan penggunaan pengawet terhadap produk makanannya. Penggunaan pengawet yang diizinkan dan takaran yang benar, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan kemungkinan penggunaan zat yang mengandung bahaya.
Hak konsumen atas keamanan dan keselamatan terhadap barang yang dikonsumsi harus dihormati oleh produsen. Sebab, hak tersebut dilindungi oleh undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap konsumen (UUPK No.8 tahun 1999).
Kembali ke alam atau makanan yang alami bisa menjadi pilihan yang lebih baik. Bahaya pengawet terhadap tubuh dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya pengawet yang digunakan, dalam hal ini jenis dan takaran serta pola konsumsi.
Lama dan seringnya mengonsumsi makanan dengan pengawet kemungkinan menimbulkan terjadinya akumulasi zat-zat tertentu yang bisa memicu reaksi yang menyebabkan sakit. Tanggung jawab konsumen terhadap kesehatan, salah satunya adalah dengan lebih selektif memilih pola konsumsi.
Pengawet makanan merupakan bahan yang ditambahkan pada makanan untuk mencegah atau menghambat terjadinya kerusakan atau pembusukan makanan.Penggunaan pengawet terutama dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi makanan mudah rusak. Dengan pemberian bahan pengawet tersebut, diharapkan makanan tetap terpelihara kesegarannya. Selain juga mencegah terjadinya kerusakan bahan makanan.
Berdasarkan Permenkes No.722/88 terdapat 26 jenis pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Adapun kelompok pengawet tersebut adalah: asam benzoat, asam propionat, asam sorbat, belerang dioksida, etil p-hidroksi benzoat, kaloum benzoat, kalium bisulfit, kalium nitrat, kalium nitrit, kalium propionat, kalium sorbat, kalium sulfit, kalsium benzoat, kalsium propionat, kalsium sorbat, natrium benzoat, metil-p-hidroksi benzoat, natrium bisulfit, natirum metabisulfit, natrium nitrat, natrium nitrit, natrium propionat, natrium sulfit, nisin, propil-p-hidroksi benzoat. Penggunaan pengawet tersebut harus mengikuti takaran yang dibenarkan.
Pengawet yang tidak diizinkan namun kemungkinan dipergunakan seperti formalin dan boraks pada makanan tertentu sangatlah berbahaya. Bahayanya penggunaan formalin karena dapat menyebabkan di antaranya kanker paru-paru serta gangguan pada alat pencernaan dan jantung. Penggunaan boraks sebagai pengawet makanan dapat menyebabkan diantaranya gangguan pada otak, hati, dan kulit.
Lebih Selektif
Upaya produsen (pelaku usaha) dalam memberikan perlindungan konsumen sehubungan dengan penggunaan bahan pengawet pada makanan, adalah dengan memenuhi ketentuan tentang pengaturan penggunaan pengawet terhadap produk makanannya. Penggunaan pengawet yang diizinkan dan takaran yang benar, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan kemungkinan penggunaan zat yang mengandung bahaya.
Hak konsumen atas keamanan dan keselamatan terhadap barang yang dikonsumsi harus dihormati oleh produsen. Sebab, hak tersebut dilindungi oleh undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap konsumen (UUPK No.8 tahun 1999).
Kembali ke alam atau makanan yang alami bisa menjadi pilihan yang lebih baik. Bahaya pengawet terhadap tubuh dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya pengawet yang digunakan, dalam hal ini jenis dan takaran serta pola konsumsi.
Lama dan seringnya mengonsumsi makanan dengan pengawet kemungkinan menimbulkan terjadinya akumulasi zat-zat tertentu yang bisa memicu reaksi yang menyebabkan sakit. Tanggung jawab konsumen terhadap kesehatan, salah satunya adalah dengan lebih selektif memilih pola konsumsi.