Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Disabilitas bisa terjadi dengan cara dan penyebab apapun, bisa terjadi kapan dan di mana saja, bahttp://www.blogger.com/img/blank.gifhkan bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, usia, ras, status, profesi, dll. Maka jelas bahwa disabilitas bukan merupakan isu eksklusif, melainkan isu inklusif lintas bidang pembangunan. Semua pihak berkepentingan memajukan, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas sebab pengakuan harkat dan martabatnya serta pemenuhan haknya sebagai bagian di dalam warga Bangsa menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan negara serta peningkatan kualitas hidup bangsanya.
CRPD menyatakan bahwa harus ada perubahan paradigma terkait orang dengan disabilitas. Konsep bahwa orang dengan disabilitas adalah “obyek amal, pengobatan dan perlindungan sosial” menjadi pandangan bahwa orang dengan disabilitas sebagai subyek penyandang hak yang mampu memperjuangkan hak-haknya dan mampu membuat keputusan atas hidupnya berdasarkan kebebasannya sendiri sebagai anggota masyarakat aktif.