TUGAS DAN FUNGSI
- memberikan pengarahan dalam bentuk nasehat dan bimbingan KRS
- menandatangani KRS sebagai syarat sahnya pengambilan mata kuliah yang akan diambil mahasiwa di setiap semester
- memberikan bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa bimbingannya untuk ikut memecahkan masalah baik yan gbersifat akademik maupun non akademik
- mengikuti perkembangan studi mahasiswa bimbingannya dengan jalan mengadakan pertemuan berkala sedikitnya satu kali sebulan
- memberikan laporan dan saram kepada pimpinan fakultas dalam hal ini WD 1 tentang segala sesuatu yang dianggapnya penting demi kemajuan mahasiswa bimbingannnya
- menjelaskan tentang sanksi akademik yang dikenakan kepada mahasiswa bimbingannya dan membantu pelaksanaannya
- menerima salinan KHS mahasiswa bimbinganya dan menjelaskan hasil studi tersebut kepada mahasiswa bimbingannya dan langkah apa yang sebaiknya diambil dalam menyiapkan semester selanjutnya
- masa bimbingan seorang PA berakhir pada saat mahasiswa menyelesaikan seluruh program S1
- sesuai dengan tugas dan fungsi PA tersebut maka sangat dianjurkan kepada setiap mahasiswa agar menjalin hubungan yang erat dengan PA masing-masing
oya ini link untuk pengisian KRS kalian harusnya punya username dan pasword untuk loginnya