Departemen Kesehatan membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2009 M / 1430 H sebagai berikut:
A. TKHI (Kloter) : Dokter dan perawat dengan masa tugas 35 – 40 hari
B. PPIH (Non Kloter) : Dokter spesialis, Dokter gigi, Perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian/Epidemiolog, Ahli Gizi, Penata Rontgen, Analis Laboratorium, Perekam Medik dan Siskohat dengan lama tugas 73 – 81 hari
PERSYARATAN:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental.
3. Berusia maksimal 50 tahun kecuali tenaga strategis yang dibutuhkan.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
5. Diutamakan mempunyai ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat.
6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter.
7. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan.
8. Bagi PNS dan PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam satu tahun terakhir.
9. Bagi Non-PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
10. Suami isteri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama.
11. Petugas Kesehatan Haji tidak boleh memiliki hubungan keluarga (istri/suami/anak) dengan jemaah haji pada musim haji yang sama. Dilengkapi dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
13. Tidak bertugas sebagai Petugas Kesehatan Haji dalam kurun waktu tahun 2004-2008 (khusus pelamar TKHI).
KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN:
- Surat pengantar dari Instansi;
- Formulir permohonan (hasil cetak dari web) bermaterai Rp.6.000;
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung;
- Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung;
- Fotokopi STR yang berlaku;
- Fotokopi DP 3 satu tahun terakhir bagi PNS dan PTT.
- Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi Non-PNS;
- Surat izin dari suami bagi calon petugas wanita (isian formulir 2) bermaterai Rp.6.000.
Registrasi calon petugas kesehatan haji Indonesia dilakukan secara online. Hasil cetak formulir registrasi dan kelengkapan berkas diterima paling lambat tanggal 8 Mei 2009 di:
Kepala Biro Umum
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI,
Gedung Departemen Kesehatan Blok A lantai 5 Ruang 502
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9