Senin, 07 April 2008

Berpihak pada Askes atau Protap Rumah Sakit

Dokter Huda adalah seorang dokter ahli penyakit dalam, saat ini beliau berada dalam pilihan sulit. Dia sedang merawat seorang pasien Nn Linda yang menderita sepsis. Beruntung keadaan Nn Linda, karena sebelum menjadi sepsis telah dilakukan sensitivitas tes dari darah, sehingga sejak dini dapat ditentukan antibiotik apa yang tepat digunakan untuk mengatasi sepsis yang dihadapi Nn Linda. Hasil dari sensitivitas tes, menunjukkan bahwa antibiotik yang paling baik adalah Imipenem dan Ertapenem injeksi. Namun sayangnya, Nn Linda adalah pasien dari keluarga miskin, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, harus menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh Askes Gakin. Nn Linda sudah dirawat di kelas III, karena ketentuannya memang demikian. Sebenarnya ini bukan masalah, karena tidak ada pengaruh langsung pada proses penyembuhan penyakit Nn Linda. Yang menjadi masalah adalah pada ketentuan obat yang harus digunakan oleh Nn Linda. Ternyata baik Imipenem maupun Ertapenem tidak masuk dalam daftar obat yang bisa digunakan mengobati Nn Linda. Yang bisa digunakan adalah Ceftriaxon injeksi. Padahal dari hasil sensitivitas tes yang diterbitkan oleh bagian mikrobiologi rumah sakit Ceftriaxon sudah mengalami resisten bila terapi obat itu digunakan pada pasien Nn Linda.

Dengan sangat terpaksa dokter Huda, memberikan terapi injeksi Ceftriaxon kepada Nn Linda. Dan benar sebagaimana yang sudah diprediksikan sebelumnya, pemeriksaan hitung lekosit Nn Linda tidak beranjak turun malah menjadi semakin meningkat. Sebelumnya hitung lekosit 20.000, setelah diterapi dengan Ceftriaxon injeksi hitung lekosit malah menjadi 26.000. Keadaan umum Nn Linda makin memburuk.

Akhirnya Nn Linda meninggal, 2 hari sesudahnya.

Konflik Etik yang dijumpai

Dokter Huda mengalami konflik etik pada kasus ini

Justice, karena harus menangani kasus nn Linda pasien Askeskin, memperlakukan semua pasien askeskin harus sama-sama adil

dengan

Non Malefisence

Keadaan darurat, harus memberikan pertolongan, meskipun harus bertentangan dengan kaidah dasar bioetik justice pada pasien askeskin