Selasa, 19 Februari 2013

Tidak ada saham dalam Koperasi?

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
Besarnya saham menunjukkan besarnya suara yang dimiliki. Makin besar saham, maka suara pemilik tersebut makin besar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), jadi mayoritas saham dapat mengendalikan perusahaan.

Dalam koperasi tidak dikenal saham, semua anggota memiliki hak suara sama tidak tergantung besarnya sertifikat modal koperasi atau banyaknya sertifikat modal penyertaan atau "one man one vote".

Inilah makna demokrasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 17, Tahun 2012 tentang Perkoperasian.  Coba simak:
 
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5

(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

a. kekeluargaan;

b. menolong diri sendiri;

c. bertanggung jawab;

d. demokrasi;



e. persamaan;

f. berkeadilan; dan

g. kemandirian.